Apple dituduh melanggar undang-undang antitrust di Jepang

Dalam dua tahun terakhir, dan karena keluhan dari operator Jepang, regulator Jepang telah menyelidiki perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut karena melanggar undang-undang antitrust negara dengan memaksa operator untuk jual berbagai model iPhone Anda dengan harga murah, yang menghasilkan tarif lebih tinggi dari operator.

Komisi Perdagangan yang Adil menegaskan bahwa divisi Apple di Jepang telah memaksa operator NTT, Docomo, KDDI dan SoftBank Group untuk menawarkan iPhone bersubsidi, di bawah harga yang saat ini dapat dibeli di Apple Store di Jepang, jika mereka ingin menawarkan terminal Apple dalam katalog mereka.

Seperti yang dinyatakan oleh Komisi Perdagangan yang Adil:

Memaksa operator untuk menawarkan subsidi (untuk iPhone) telah mencegah operator menawarkan tarif bulanan yang lebih murah, serta mencegah produsen lain berada dalam kondisi yang sama untuk menawarkan terminal mereka di pasar.

Untuk mengkompensasi kerugian tersebut, para operator terpaksa membuat kontrak dengan pelanggan dari antara 2 dan 4 tahun permanen, dengan tarif yang jauh lebih tinggi daripada yang ditemukan di pasar, pengguna akhir menjadi pecundang utama, seperti yang selalu terjadi dalam tipu daya jenis ini yang dilakukan perusahaan.

Komisi ini belum menghukum Apple karena praktik ini, karena pihaknya menegaskan akan meninjau kontrak yang saat ini dimilikinya dengan operator telepon di negara itu. Berkat praktik ini, Apple berhasil mendapatkan setengah dari pangsa pasar, yang pada gilirannya memungkinkannya menjadi salah satu pasar paling menguntungkan bagi perusahaan, karena saat ini Jepang telah menjadi negara ketiga yang menghasilkan lebih banyak pendapatan di App Store. setelah China dan Amerika Serikat.


Ikuti kami di Google Berita

tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Bertanggung jawab atas data: AB Internet Networks 2008 SL
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.