Pengadilan Jerman memutuskan melawan Apple karena penyalahgunaan hak paten streaming

buka tv

Tampaknya tim pengacara Apple yang menangani tuntutan hukum paten tidak seefektif sejauh ini. Beberapa minggu yang lalu, mereka yang berasal dari Cupertino kalah dalam gugatan terhadap VirnetX karena penggunaan yang terkait dengan keamanan komunikasi di jaringan pribadi baik di FaceTime dan di iMessage, menghukum Apple untuk membayar hampir $ 600 juta. Menurut laporan Reuters, kemarin malam pengadilan Jerman memutuskan melawan Apple atas penggunaan paten terkait video streaming, paten yang didaftarkan atas nama OpenTV.

Gugatan pertama yang diterima Apple terkait penggunaan paten terkait video streaming adalah dari 2014, di mana OpenTv menuduh bahwa teknologi berpemilik ini atas namanya digunakan di iOS, OS X, iAds, Apple TV, App Store dan iTunes. Detail spesifik dengan kemungkinan denda yang bisa menimpa Apple belum bocor. Yang kami tahu adalah bahwa pengadilan Düsseldorf menegaskan bahwa perangkat yang dijual oleh Apple tidak dapat menggunakan perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan streaming karena nama OpenTV dipatenkan.

Apple dengan cepat menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan, terlepas dari fakta bahwa dalam hukuman hakim yang bertugas membawa kasus tersebut kemenandatangani bahwa klaim OpenTV telah terbukti dan diperdebatkan tanpa menimbulkan keraguan. Tapi ini bukan satu-satunya uji coba yang dihadapi Apple dan OpenTV, tetapi mereka juga memiliki uji coba lain yang tertunda di Amerika Serikat. Gugatan tersebut berfokus pada paten yang sama yang digunakan oleh Apple secara ilegal, tanpa melalui kotak.


Ikuti kami di Google Berita

tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Bertanggung jawab atas data: AB Internet Networks 2008 SL
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.