Tampaknya tim pengacara Apple yang menangani tuntutan hukum paten tidak seefektif sejauh ini. Beberapa minggu yang lalu, mereka yang berasal dari Cupertino kalah dalam gugatan terhadap VirnetX karena penggunaan yang terkait dengan keamanan komunikasi di jaringan pribadi baik di FaceTime dan di iMessage, menghukum Apple untuk membayar hampir $ 600 juta. Menurut laporan Reuters, kemarin malam pengadilan Jerman memutuskan melawan Apple atas penggunaan paten terkait video streaming, paten yang didaftarkan atas nama OpenTV.
Gugatan pertama yang diterima Apple terkait penggunaan paten terkait video streaming adalah dari 2014, di mana OpenTv menuduh bahwa teknologi berpemilik ini atas namanya digunakan di iOS, OS X, iAds, Apple TV, App Store dan iTunes. Detail spesifik dengan kemungkinan denda yang bisa menimpa Apple belum bocor. Yang kami tahu adalah bahwa pengadilan Düsseldorf menegaskan bahwa perangkat yang dijual oleh Apple tidak dapat menggunakan perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan streaming karena nama OpenTV dipatenkan.
Apple dengan cepat menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan, terlepas dari fakta bahwa dalam hukuman hakim yang bertugas membawa kasus tersebut kemenandatangani bahwa klaim OpenTV telah terbukti dan diperdebatkan tanpa menimbulkan keraguan. Tapi ini bukan satu-satunya uji coba yang dihadapi Apple dan OpenTV, tetapi mereka juga memiliki uji coba lain yang tertunda di Amerika Serikat. Gugatan tersebut berfokus pada paten yang sama yang digunakan oleh Apple secara ilegal, tanpa melalui kotak.