Tiga tahun penjara karena menjual perangkat Apple palsu

Kasus iPhone XR

Di China, tindakan drastis telah diambil atas penjualan dan perdagangan perangkat Apple palsu. Pada kesempatan ini, Jianhua 43 tahun “Jeff” Li telah dipenjara selama tiga tahun karena penjualan peralatan palsu yang menurut hakim telah dilaporkan. manfaat lebih dari satu juta dolar.

Li, menjual peralatan dan aksesori Apple palsu di Amerika Serikat dan setelah sekian lama keadilan mengikutinya, mereka menangkapnya karena itu. Sekarang hukuman yang dijatuhkan adalah 37 bulan penjara memperdagangkan lebih dari 40.000 produk Apple palsu di negara tersebut dari China.

Casing, kabel, iPad, iPhone, dan lainnya ...

Perdagangan tidak hanya difokuskan pada perangkat Apple sendiri seperti iPhone atau iPad, bisnisnya berfokus pada semua jenis aksesori dan gadget palsu yang dijual di Apple. Dalam hal ini, mereka juga bersusah payah untuk memisahkan dan mengklasifikasikan semua produk dengan label dan kemasan yang berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh pihak berwenang di Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan negara tersebut.

Pada akhirnya akan tergantung pada latar belakang Anda seandainya Anda harus menjalani hukuman tiga tahun penjara atau tidak, tetapi hukumannya jelas dalam hal ini dan bisa dipastikan siapa pun yang mengetahui situasi ini akan berpikir dua kali ketika bertindak. dengan cara yang sama di negara tersebut. Menjual barang palsu dalam skala besar mungkin merupakan pekerjaan yang bagus untuk sementara waktu, tetapi pada akhirnya Anda hampir pasti akan ketahuan dan kalimat itu setidaknya mengintimidasi jadi orang lain tidak mengikuti langkah-langkah ini.


Ikuti kami di Google Berita

tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Bertanggung jawab atas data: AB Internet Networks 2008 SL
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.